Kantong Plastik di Pasar Tradisional Kota Bogor Resmi Ditiadakan

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto secara simbolis memberikan goody bag kepada perwakilan pedagang sebagai dimulainya penerapan kebijakan ini.

Lebrina Uneputty
Senin, 13 Desember 2021 | 16:19 WIB
Kantong Plastik di Pasar Tradisional Kota Bogor Resmi Ditiadakan
Wali Kota Bogor Bima Arya saat di dalam toko area pasar Tradisional.[Instagram]

SuaraBogor.id - Dalam rangka mendukung program Plastic Smart Cities, Pemerintah Kota Bogor secara resmi menerapkan kebijakan Bogor Tanpa Plastik di pasar pasar tradisional seluruh Wilayah Bogor.  

Berdasarkan caption sebuah unggahan akun media sosial menjelaskan bahwa permulaan penerapan kebijakan Bogor Tanpa Plastik ini dilakukan mulai dari kawasan lantai 1 Blok F Pasar Kebon Kembang,  Jalan Dewi Sartika,  Pabaton,  Kecamatan Bogor Tengah,  Kota Bogor Jawa Barat.  

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto secara simbolis memberikan goody bag kepada perwakilan pedagang sebagai dimulainya penerapan kebijakan ini.  

Unggahan akun Instagram @infobogor tersebut juga mengungkapkan bahwa respon para pedagang terhadap penerapan kebijakan ini cukup terbuka,  bahkan mereka bersedia menyediakan tas belanja yang akan diberikan secara gratis kepada para pembeli nantinya.

Berdasarkan beberapa sumber,  Bima Arya menjelaskan bahwa program ini merupakan lanjutan dari Bogor Tanpa Kantong Plastik ( Botak)  untuk pasar modern dan minimarket yang telah berjalan sejak tahun 2018 lalu.  

Untuk sementara waktu ini prioritas dari program tanpa kantong plastik difokuskan kepada kategori pasar kering kemudian secara bertahap akan berlanjut menyasar pasar basah.  

Bima Arya juga menuturkan bahwa kebijakan ini telah cukup dirasa manfaatnya,  terlebih bagi penurunan volume sampah.  

Dalam keterangan,  Bima Arya menjelaskan bahwa perharinya telah terdapat pengurangan sebanyak 10% sampah plastik di wilayah Bogor.  

" Itu cukup signifikan,  dari 2,5 ton untuk sampah plastik,  10 persennya lumayan, " Kata Bima.  

Ia melanjutkan bahwa penyumbang sampah plastik terbesar itu berasal dari aktivitas pasar.  

Seperti diketahui aturan kebijakan ini telah ada dalam Kebijakan Peraturan Walikota ( Perwali)  Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di toko atau retail modern.  Kini Pemerintah Kota Bogor menerapkan aturan serupa untuk pasar tradisional.

Kontributor : Ririn Septiyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak