Pelaku Pencabulan Anak di Depok Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

PadaSeptember 2021lalu, JPU mendakwa Terdakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.

Lebrina Uneputty
Senin, 13 Desember 2021 | 19:02 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Depok Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sidang Pembacaan Tuntutan untuk terdakwa kasus pencabulan anak, Bruder Angelo di PN Depok, Senin (13/12/2021).[SuaraBogor/Immawan]

SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan anak di Kota Depok, Jawa Barat, Bruder Angelo, dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tuntutan untuk pemuka agama Katolik bernama lengkap Lucas Lucky Ngalngola ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhan, Senin (13/12/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Saprianto menyebut, tuntutan untuk Angelo berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ini pasal yang berbeda dengan dakwaan yang disampaikan JPU sebelumnya, meski dengan UU yang sama.

Pada September 2021 lalu, JPU mendakwa Terdakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.

"Kami berkeyakinan bahwa Terdakwa telah secara sah terbukti melanggar ketentuan tersebut," ungkapnya pada wartawan di depan Kantor PN Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

Arief membeberkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Bruder Angelo.

"Yang pertama karena Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tukas Arief.

Alasan kedua yang memberatkan hukuman Angelo yaitu, Dia berstatus sebagai pemimpin dan pengasuh panti asuhan tempat melakukan aksi bejatnya.

"Jadi menurut UU ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniawan, jadi bisa diperberat 1/3 hukumannya. Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," imbuhnya.

Perbuatan Angelo juga dianggap meresahkan masyarakat. Terlebih, sambung Arief, kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat di Depok beberapa waktu terakhir.

"Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku," ujarnya.

Sementara yang hal yang meringankan, lanjutnya, Terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan. 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak