Pelaku Pencabulan Anak di Depok Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

PadaSeptember 2021lalu, JPU mendakwa Terdakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.

Lebrina Uneputty
Senin, 13 Desember 2021 | 19:02 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Depok Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sidang Pembacaan Tuntutan untuk terdakwa kasus pencabulan anak, Bruder Angelo di PN Depok, Senin (13/12/2021).[SuaraBogor/Immawan]

SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan anak di Kota Depok, Jawa Barat, Bruder Angelo, dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tuntutan untuk pemuka agama Katolik bernama lengkap Lucas Lucky Ngalngola ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhan, Senin (13/12/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Saprianto menyebut, tuntutan untuk Angelo berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ini pasal yang berbeda dengan dakwaan yang disampaikan JPU sebelumnya, meski dengan UU yang sama.

Pada September 2021 lalu, JPU mendakwa Terdakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.

"Kami berkeyakinan bahwa Terdakwa telah secara sah terbukti melanggar ketentuan tersebut," ungkapnya pada wartawan di depan Kantor PN Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

Arief membeberkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Bruder Angelo.

"Yang pertama karena Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tukas Arief.

Alasan kedua yang memberatkan hukuman Angelo yaitu, Dia berstatus sebagai pemimpin dan pengasuh panti asuhan tempat melakukan aksi bejatnya.

"Jadi menurut UU ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniawan, jadi bisa diperberat 1/3 hukumannya. Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," imbuhnya.

Perbuatan Angelo juga dianggap meresahkan masyarakat. Terlebih, sambung Arief, kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat di Depok beberapa waktu terakhir.

"Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku," ujarnya.

Sementara yang hal yang meringankan, lanjutnya, Terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan. 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak