SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan anak di Kota Depok, Jawa Barat, Bruder Angelo, dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuntutan untuk pemuka agama Katolik bernama lengkap Lucas Lucky Ngalngola ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhan, Senin (13/12/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Saprianto menyebut, tuntutan untuk Angelo berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ini pasal yang berbeda dengan dakwaan yang disampaikan JPU sebelumnya, meski dengan UU yang sama.
Pada September 2021 lalu, JPU mendakwa Terdakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.
"Kami berkeyakinan bahwa Terdakwa telah secara sah terbukti melanggar ketentuan tersebut," ungkapnya pada wartawan di depan Kantor PN Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Arief membeberkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Bruder Angelo.
"Yang pertama karena Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tukas Arief.
Alasan kedua yang memberatkan hukuman Angelo yaitu, Dia berstatus sebagai pemimpin dan pengasuh panti asuhan tempat melakukan aksi bejatnya.
"Jadi menurut UU ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniawan, jadi bisa diperberat 1/3 hukumannya. Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," imbuhnya.
Perbuatan Angelo juga dianggap meresahkan masyarakat. Terlebih, sambung Arief, kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat di Depok beberapa waktu terakhir.
"Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku," ujarnya.
Sementara yang hal yang meringankan, lanjutnya, Terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Kontributor : Immawan Zulkarnain