"Apabila seseorang duduk diantara bagian tubuh perempuan yang empat, diantara dua tangan serta dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib untuk mandi, walaupun mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim).
Kondisi selanjutnya yang mengharuskan seseorang mandi wajib adalah berlangsungnya Haid dan Nifas. Haid dan Nifas merupakan najis dan seorang wanita yang melewatinya wajib melakukan mandi wajib agar bisa beibadah kembali.
Menundanya pun salah karena sengaja meninggalkan hal wajib, sehingga harus segera mandi dan membersihkan diri. Pada ayat 222 Q.S. Al Baqarah, menerangkan bahwa,
"Mereka yang bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid merupakan suatu kotoran”. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu untuk mendekati mereka sebelum mereka telah suci. Apabila mereka telah suci, Maka berbaurlah dengan mereka itu di tempat yang sesuai perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah akan menyukai orang-orang yang telah bertaubat dan menyukai orang yang telah mensucikan diri”.
Baca Juga:Niat Mandi Wajib Mani: Tata Cara Mandi Wajib Laki-laki
Kondisi terakhir seseorang harus mandi wajib adalah karena ia mengalami kematian. Seseorang yang mengalami kematian wajib dimandikan dengan baik. Mandi wajib ini harus tetap dilakukan meskipun sebelumnya ia juga dimandikan oleh orang lain sebelum meninggal.
Hadis yang menjelaskan terkait ketentuan tersebut yakni “Ibnu Abbas RA, Rasulullah saw berkata dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terhempas oleh untanya, ”Mandikanlah ia dengan air juga daun bidara.” (H.R. Bukhori Muslim).
Tata Cara Mandi Wajib
Cara melaksanakan mandi wajib adalah:
1. Niat
Bismillahirahmanirrahiim
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta’ala
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga:Bacaan Niat Mandi Wajib Mani bagi Laki-Laki dengan Tata Caranya
Apabila hadas besar pada perempuan adalah karena haid atau nifas, maka niat yang diucapkan yakni: