- Peningkatan volume kendaraan di Puncak terjadi pertengahan Ramadan 1447 H karena masyarakat mudik lebih awal.
- Polres Bogor memberlakukan ganjil genap Sabtu, 14 Maret 2026, berlaku untuk roda empat dan dua saat menuju Puncak.
- Sistem satu arah (one way) diterapkan bergantian, yakni naik pukul 07.00-12.00 WIB dan turun pukul 12.30-18.00 WIB.
SuaraBogor.id - Memasuki pertengahan bulan Ramadan 1447 Hijriah, kawasan wisata Puncak Bogor yang menghubungkan Bogor dengan Cianjur mulai menunjukkan peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Fenomena ini dipicu oleh pergerakan masyarakat yang melakukan perjalanan lebih awal untuk menghindari kepadatan arus mudik Lebaran yang biasanya memuncak mendekati hari raya Idul Fitri.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang terjadi lebih awal ini, pihak kepolisian dari Polres Bogor melalui Satuan Lalu Lintas telah menyiapkan dan memberlakukan sejumlah skema rekayasa lalu lintas.
Berikut informasi terbaru mengenai jadwal dan penerapan ganjil genap serta sistem satu arah (one way) di kawasan wisata Puncak Bogor pada hari ini, Sabtu, 14 Maret 2026:
Baca Juga:7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
Salah satu titik pengawasan utama berada di kawasan Simpang Gadog yang menjadi pintu masuk menuju jalur Puncak.
Pengendara yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi diminta putar balik oleh petugas.
Karena itu, masyarakat yang hendak bepergian menuju kawasan Puncak disarankan memahami jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap serta sistem satu arah agar perjalanan tetap lancar.
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak
Pada tahun 2026, penerapan sistem ganjil genap di jalur Puncak diberlakukan lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
Jika sebelumnya aturan ini umumnya hanya menyasar kendaraan roda empat, kini sepeda motor juga dapat menjadi objek pemeriksaan petugas di lapangan.
Untuk hari ini, Sabtu 14 Maret 2026, aturan ganjil genap mulai diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga malam hari dengan sifat yang tetap situasional menyesuaikan kondisi lalu lintas.
Penting diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan yang melaju menuju arah Puncak atau jalur naik.
Sementara kendaraan yang bergerak dari arah Puncak menuju Jakarta atau jalur turun tidak dikenakan pembatasan nomor pelat kendaraan.
Jadwal One Way Jalur Puncak
Selain sistem ganjil genap, kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan di jalur yang dikenal memiliki ruas jalan sempit dan berkelok tersebut.