SuaraBogor.id - Wakil Gubernur Jawa Barat atau Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum membongkar prilaku guru pesantren perkosa 12 santriwati, Herry Wirawan saat mondok di pesantren. Selain perkosa santriwati, rekam jejak Herry Wirawan juga terbilang buruk.
Herry Wirawan menyetubuhi belasan satrinya berulang kali, bahkan beberapa satriwati korban pencabulan itu ada yang hamil dan melahirkan.
Terbaru, Uu Ruzhanul Ulum yang juga dikenal sebagai Panglima Santri mengungkapkan hasil penelusurannya terkait Herry Wirawan. Herry yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa memang pernah menempuh pendidikan di pondok pesantren. Namun, kata Uu, yang bersangkutan punya rekam jejak yang buruk.
“Ternyata memang saya bertanya kepada orang- orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren, tapi gak benar. Terus perilaku dia tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya,” ungkap Uu, dilansir dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Jumat (17/10/2021).
Baca Juga:Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 9 Santriwati di Tasikmalaya Akhirnya Jadi Tersangka
Dalam kesempatan itu, Uu mengungkapkan rasa prihatinnya atas insiden pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan. Dia pun menuntut Herry Wirawan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, kedua saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini,” ungkap Uu.
“Kemudian, kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau APH (aparat penegak hukum), agar diberlakukan hukum yang berlaku,” sambung Uu menegaskan.
Uu mewanti-wanti masyarakat tidak menyamaratakan semua guru ngaji punya perilaku serupa. Ia mengimbau orangtua tak perlu takut dan khawatir jika putra putrinya menempuh pendidikan di majlis ta’lim, pondok pesantren atau madrasah diniyah, asalkan lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.
“Sekitar 12 ribu pondok pesantren yang ada di Jawa Barat, belum ditambah majlis-majlis, termasuk juga madrasah diniyah, kemudian juga yang lainnya itu. Harapan kami tidak disamaratakan,” tandas Uu.
Baca Juga:Potret Wakil Gubernur Jabar 'Jajal' Profesi Baru Jadi Tukang Parkir, Publik Heran
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,” ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021). Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, Herry Wirawan juga melakukan tindak pidana lainnya.
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
“Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).