"Wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."
Apabila ada tamu lawan jenis, maka yang harus dilakukan adalah tidak menerimanya masuk ke dalam suami, kecuali jika suami yang menemani atau sudah mendapat izin dari suami. Hal ini perlu ditekankan agar tak menimbulkan fitnah.
3. Mengikuti Tempat Tinggal Suami
Mengikuti tempat tinggal suami merupakan kewajiban kedua bagi seorang wanita yang menyandang status sebagai istri seseorang. Firman Allah SWT ini tertuang dalam Al Quran, surah Ath Thallaq ayat 6.
Baca Juga:Lala Karmela Bersyukur Bisa Khatam Al-Quran Sebelum Resmi Menikah
Tulisan Latin:
Askinhunna min aiu sakantum miw wujdikum wa l turrhunna lituayyiq 'alaihinn
Artinya:
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Seorang suami hendaknya tinggal bersama istri, dalam satu rumah, sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga:Viral, Mobil Kepergok di Parkiran Apartemen Cewek Lain, Istri Auto Seret dan Jewer Suami
Artinya, sesuai kewajiban yang pertama, maka istri wajib mengikuti keputusan suami untuk tinggal di mana.
Demikian pembahasan mengenai kewajiban istri setelah menikah. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan rumah tangga yang dibina mendatangkan sakinah mawaddah dan warahmah. Informasi ini dikutip dari laman resmi pengadilan agama Palangkaraya.
Kontributor : Lukman Hakim