Kewajiban Istri Setelah Menikah, Ikuti 3 Hal Ini Agar Hubungan Harmonis

Kewajiban seorang istri setelah menikah tertuang dalam ayat-ayat Al Quran dalam surat yang berbeda.

Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:24 WIB
Kewajiban Istri Setelah Menikah, Ikuti 3 Hal Ini Agar Hubungan Harmonis
Ilustrasi suami istri langgeng (pexels.com/Caleb Oquendo).

Artinya:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

2. Menjaga Diri Saat Suami Tak Ada

Baca Juga:Lala Karmela Bersyukur Bisa Khatam Al-Quran Sebelum Resmi Menikah

Kewajiban ini juga tertuang dalam surah An-Nisa ayat 34. Wanita wajib menjaga diri ketika sang suami tidak ada disampingnya, terutama karena suami sedang bekerja.

"Wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."

Apabila ada tamu lawan jenis, maka yang harus dilakukan adalah tidak menerimanya masuk ke dalam suami, kecuali jika suami yang menemani atau sudah mendapat izin dari suami. Hal ini perlu ditekankan agar tak menimbulkan fitnah.

3. Mengikuti Tempat Tinggal Suami

Mengikuti tempat tinggal suami merupakan kewajiban kedua bagi seorang wanita yang menyandang status sebagai istri seseorang. Firman Allah SWT ini tertuang dalam Al Quran, surah Ath Thallaq ayat 6.

Baca Juga:Viral, Mobil Kepergok di Parkiran Apartemen Cewek Lain, Istri Auto Seret dan Jewer Suami

Tulisan Latin:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak