SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith baru-baru ini kembali dilaporkan ke polisi atas dugan ujaran kebencian.
Bahkan, per pukul 10.40 WIB Kamis (23/12/2021), nama Habib Bahar kembali menjadi trending di Twitter.
Ditelusuri Suarabogor.id, ada seorang netizen yang melakukan cuitan di twitternya.
Akun @jayabaya19479190 ini menulis, bahwa penyandang dana akan rugi kembali, jika Bahar bin Smith masuk penjara.
Baca Juga:KSAD Dudung: Kedudukan dan Kemampuan Kowad TNI Harus Sama dengan Prajurit Pria
Hal itu dikarenakan adanya orang yang melakukan pelaporan ke polisi.
![Cuitan netizen soal Habib Bahar [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/23/81138-habib-bahar.jpg)
"Penyandang dana akan rugi lagi, jika Bahar bin Smith masuk penjara ? Karena ada yang melaporkan," cuitnya dikutip Suarabogor.id.
Tidak hanya itu, pegiat media sosial Eko Kuntadhi turut menuliskan pada akun Twitternya.
"Lho, di ceramah teriak-teriak, Jokowi tangkap saya! Sekarang kok, berubah?," tulis Eko.
Sebelumnya, Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut dirinya baru akan berkomunikasi dengan keluarganya terkait laporan polisi.
Baca Juga:Banyak Dicaci, Presiden Jokowi: Saya akan Kerjakan Terus
“Kita mau komunikasi dulu sama Habib Bahar, mau ketemu dulu sama beliau dan nanti kalau beliau masih percaya sama kita, kita akan dampingi beliau,” kata Ichwan saat dihubungi wartawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (21/12/2021).
Dilaporkan ke Polisi lagi.
Dilaporkannya Habib Bahar bin Smith setidaknya dibenarkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan.
Laporan itu saat ini teregister dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda, dan Bahar sudah dipolisikan sejak 17 Desember 2021 lalu.
"Benar, yang melaporkan berinisial TN, dia pelajar atau mahasiswa," ujar Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).
"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu atau kelompok berdasarkan SARA," kata Zulpan.
- 1
- 2