Pihaknya juga bakal mengantisipasi mobilitas warga mulai momen Natal yang jatuh Sabtu (25/12) dan tahun baru Sabtu (1/1/2022), kepolisian akan memberlakukan ganjil genap pelat nomor kendaraan.
"Kebetulan perayaan Natal dan tahun baru ini akhir pekan, sehingga kami akan berlakukan ganjil genap sesuai kondisi dan situasi di lapangan," katanya pula. (Antara)