SuaraBogor.id - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dengan tegas melakukan penutupan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), yang melanggar operasional saat Natal.
Terdapat empat THM di Kota Bogor pada Minggu (26/12/2021) yang ditutup secara paksa oleh Satgas Covid-19 tersebut.
Penutupan empat cafe tersebut dilakukan lantaran keempatnya melanggar ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan pada PPKM Level 1 di Kota Bogor.
"Empat cafe yang kami tutup paksa malam itu ialah Adamar, True Colours, Club 19 dan cafe See Look Red (SLR). Selain kami tutup sementara, keempat cafe ini kami kenakan sanksi administrasi," katanya, mengutip dari Ayobogor -jaringan Suara.com, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:Bima dan Ade Yasin Kucurkan Rp 3,3 Miliar Untuk Kompensasi Dampak Negatif TPAS Galuga
Susatyo menjelaskan, malam kedua operasi lilin yang dilaksanakan, pihaknya sengaja menyasar sejumlah kafe untuk memastikan protokol kesehatan diikuti oleh para pelaku usaha.
"Beberapa tempat hiburan kami berikan teguran langsung, supaya mereka paham agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan tetap patuh pada aturan yang ada," ujarnya.
Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan saat ini memang masih sebatas teguran. Akan tetapi, jika tempat usaha yang sudah diberikan teguran mengulangi kesalahan yang sama, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pidana.
"Sampai nanti tahun baru akan terus dimonitor oleh tim. Apabila tempat hiburan yang sudah diberikan teguran mengulangi kesalahannya kami akan berikan sanksi pidana kepada para pengusaha," ucapnya.
Baca Juga:Tanggapi Cuitan Alghiffari Aqsa Soal Kasus Ade Emon, Kapolres Bogor: Silahkan Laporkan