SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya dan Bupati Bogor Ade Yasin mengucurkan anggaran, untuk warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang tersebar di Desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung, Kabupaten Bogor.
Pada tahun 2021 ini, Pemkab dan Pemkot Bogor gelontorkan dana Kompensasi Dampak Negatif TPAS Galuga sekitar Rp3,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp1.739.750.000 yang sudah ditransfer ke rekening kas desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung pada 3 Desember lalu.
Sedangkan dana dari Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp1.660.750.000. Pada akhir Desember 2021 ini, dana tersebut harus sudah dibagikan kepada warga terdampak TPAS Galuga.
Baca Juga:Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa
“Saat ini dana KDN TPAS Galuga dari Pemerintah Kota Bogor sedang dalam proses pencairan. Karena harus menunggu tandatangan persetujuan Walikota Bogor,” kata Kepala UPTD persampahan DLH Kota Bogor Albert Nanlohy.
Albert memastikan bahwa pada akhir bulan Desember ini, dana KDN sudah ditransfer ke rekening desa. Dan harus segera dibagikan kepada warga terdampak.
"Dana ini harus dicairkan pada akhir tahun ini. Dan tidak bisa ditangguhkan pada tahun depan karena anggarannya bisa hangus,” kata Albert Nanlohy.
Sementara itu, berdasarkan Perjanjian Kerjasama pengelolaan TPAS Galuga yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dana KDN TPAS Galuga dari Kabupaten Bogor dan Kota Bogor itu dialokasikan untuk Desa Galuga 55 persen. Untuk Desa Cijujung 30 persen dan untuk Desa Dukuh 15 persen.
Baca Juga:Jalur Puncak akan Ditutup Selama 3 Hari
Dari tiga desa yang mendapatkan dana KDN TPAS Galuga.
Masing masing desa harus mengalokasikan dana KDN TPAS Galuga. Yaitu 60 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk oprasional 5 persen. Untuk pembangunan insfrastruktur 35 persen.