Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa

Melalui cuitan di Twitter pribadinya @AlghifAqsa.

Andi Ahmad S
Senin, 27 Desember 2021 | 09:35 WIB
Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa
Tangkapan layar cuitan Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa [Twitter]

SuaraBogor.id - Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa baru-baru ini membuat geger publik. Sebab, dia menyebutkan bahwa seorang warga yang melawan Sentul City saat ini ditahan pihak kepolisian.

Pengakuan ini tentunya membuat geger. Apalagi dirinya melontarkan melalui cuitan di Twitter pribadinya @AlghifAqsa.

Pada cuitannya itu dia menuliskan, bahwa Ade Emon merupakan warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang melawan Sentul City saat ini sedang diproses pidana.

Bahkan, pada cuitannya itu, dirinya mengatakan Ade Emon ditangkap polisi dan diduga disiksa setelah BAP uang disaku hilang.

Baca Juga:Mengenal Jenis Hukuman Disiplin Militer: Pelanggaran Berat Ditahan 21 Hari

"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, Lima orang tersangka kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor.

Provokator Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Bogor Terancam Penjara 5,5 Tahun

Warga perusak kantor Desa Bojong Koneng Bogor terancam penjara 5,5 tahun. Kejadian itu Sabtu (2/10/2021).

Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Satgas BLBI Rancang Pidana Menjerat Debitur Jika Tak Lunasi Utang Pada 2022

Pengrusakan kantor desa, berawal dari pengosongan lahan yang dimiliki PT. Sentul City Tbk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini