SuaraBogor.id - Tercatat selama 2021, sebanyak 9.197 pasangan resmi bercerai di pengadilan negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor. Pengadilan Negeri Cibinong melalui Panitera Model Hukum, Hidayah mengatakan kebanyakan perceraian dipicu masalah ekonomi, Senin (27/12/2021).
Menurut data pengadilan negeri Cibinong terdapat 30 penyebab perceraian yang diterima dari masyarakat Kabupaten Bogor dalam hal mengajukan perceraian.
Hidayah mengatakan penyebab terbesar perceraian dipicu masalah perekonomian. "Segi ekonomi (Penyebab perceraian) yang paling besar, " kata Hidayah kepada wartawan suaraBogor, senin (27/12/2021).
" Ya kebanyakan dari data yang ada itu karena pertengkaran terus menerus faktornya itu, ada karena ekonomi, ada juga salah satu pihak meninggalkan, ada juga murtad, ada juga perselingkuhan, ada juga kekerasan, " tambahnya.
Menurut data, angkat tertinggi perceraian berada di bulan Januari dengan angka 1.343 kasus yang ditangani pengadilan negeri Cibinong.
Rata-rata usia pasangan yang bercerai beragam mulai dari pasangan muda hingga pasangan lansia.
" Sekitar yang tinggi itu antara 21 sampai 40 urutan yang tertinggi ya , " Ucapnya
UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
" Umur dibawa 19 tahun ya kan mereka kan nggak bisa menikah secara KUA akhirnya mereka mengajukan dispensasi nikah orang tuanya, " katanya,
"Setelah mendapatkan dispensasi nikah itu barulah mereka bisa mendaftarkan pernikahan nya di berarti mereka sudah mendapatkan legalnya, " pungkasnya.
Kontributor: Devina