Dakwaan Ade Emon Tidak Sesuai, Alghiffari Aqsa Menduga Ada Tekanan dari Sentul City

Kuasa Hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa membantah tuduhan itu.

Andi Ahmad S
Selasa, 28 Desember 2021 | 16:38 WIB
Dakwaan Ade Emon Tidak Sesuai, Alghiffari Aqsa Menduga Ada Tekanan dari Sentul City
Kuasa Hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa. [Suara.com/Dian Rosmala]

SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan membaca dakwaan pada sidang perdana Ade Emon, terkait kasus perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).

Dia mengatakan, atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.

Tidak hanya itu saja Ade Emon juga dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana, pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kuasa Hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa membantah tuduhan itu. Dia menilai, tidak perlu ada pemenjaraan terkait kasus yang sebelumnya dilakukan warga dan Ade Emon.

Baca Juga:Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejari Cibinong, Ini Reaksi Zaskia Sungkar

"Padahal ada insiden kecil, menurut kami dan itu sudah di selesaikan, seharusnya tidak ada lagi pemenjaraan," katanya. Selasa (28/12/2021).

Terkait kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15.000.000,- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Setiawan tidak di benarkan oleh Alghiffari Aqsa.

"Segala macam proses perdamaian, restorative justice telah dilakukan. Kepala desanya sudah memaafkan dan mencabut laporan juga. Semuanya juga sudah diganti kerugiannya, didakwaan 15 juta, padahal cuma 1,6 juta," imbuhnya.

Alghiffari Aqsa juga mengatakan, bahwa terdapat beberapa dugaan penekanan yang dilakukan Sentul City, terhadap warga Bojong Koneng, terutama warga yang keritis demi mempertahankan hak tanah.

"Kami menduga ada tekanan dari Sentul agar Ade Emon dan kawan-kawan di kriminalisasikan kasusnya ya kebetulan ini, kami menduga. Agar warga yang kritis warga yang sedang berjuang di permasalahan," tegasnya

Baca Juga:Pengendara Mobil Malah Minta Maaf Usai Ngadu ke Jokowi Kaca Spion Dirusak Paspampres

"Syok terapinya dapat berdampak, ketika saat Ade Emon dan dua orang lainnya buron maka warga kemudian ragu untuk memperjuangkan lahannya, warga kemudian takut. Nah itu efek dari pemidanaan tadi efek dari dugaan tekanan dari Sentul City tadi," sambungnya.

Alghiffari Aqsa berharap pihak Sentul City dan kepolisian dapat bertanggungjawab atas Ade Emon.

"Kenapa kemudian seorang pembelian sektor lingkungan yang membela hak warga, atas tanah kemudian di pidanakan," pungkasnya.

Kontributor : Devina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini