SuaraBogor.id - Seorang warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat membangun tembok pagar rumahnya di atas jalan umum. Bahkan, tembok itu sampai menutupi saluran air di Jalan Blok C RT 7 RW 7 Perumahan Pondok Kirana Asri.
Dantim Garuda 4 Satpol PP Depok, Yudi Wahyudi menyebut, pihaknya telah dua kali memperingati warga yang membangun tembok tersebut.
Peringatan pertama disampaikan bulan lalu, sementara peringatan kedua diberikan Senin, (3/1/2022).
"Saya sudah tindaklanjuti. Ternyata orangnya kita obrolin serius juga, mohon maaf, gak nyambung," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:Remaja Lelaki Bolos Sekolah, Panjat Tembok Pakai Kayu Nisan Kuburan, Warganet Berang
Satpol PP Depok pun langsung bergerak atas laporan warga setempat yang keberatan dengan kehadiran tembok di jalan umum tersebut.
Setelah diperiksa, tembok memang dianggap ilegal karena dibangun di luar tanah milik warga tersebut.
Yudi telah meminta warga tersebut untuk membongkar tembok pagar yang dibangunnya bersama sang istri, namun tidak digubris.
"Saya bilang, ini bukan hak Anda untuk mager ini. Ini jalan komplek. Dia jawab, mau dipager mau nggak bukan urusan Anda," beber Yudi, mengulangi percakapannya dengan warga yang membangun tembok tersebut.
Yudi mengaku tidak tahu pasti alasan warga tersebut menutup saluran air jalan dengan tembok rumahnya.
Baca Juga:Benar-benar Bejat, Kotak Amal di Mushola Babussalam Depok Digondol Maling
Yang jelas, karena memakan badan jalan, keberadaan tembok membuat jalan lebih sempit hingga menyulitkan warga yang hendak memarkirkan kendaraan.
"Itu dia gak nyambung. Katanya (bangun tembok) karena dia dapat wangsit," pungkas Yudi.
Kontributor : Immawan Zulkarnain