Kompak! Pemkab dan Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM.

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:22 WIB
Kompak! Pemkab dan Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan
Ilustrasi ganjil genap di Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor kompak akan menerapkan ganjil genap di kawasan wisata setiap akhir pekan.

Keputusan itu diambil usai kedua daerah penyangga Ibu Kota Jakarta itu memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mulai 5-17 Januari 2022.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM.

Dimana penerapan ganjil genap akan dilakukan di setiap akhir pekan, yakni mulai Jumat hingga Minggu.

Baca Juga:Daftar Titik Ganjil Genap Jakarta Januari 2022

Dalam kedua SE tersebut sama-sama mencantumkan pemberlakuan aturan ganjil genap diterapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata. Hal tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Masih dalam aturan yang sama, penerapan ganjil genap akan dimulai pada Jumat pukul 12.00 WIB dan berakhir Minggu pukul 18.00 WIB.

Selain itu, Pemkab maupun Pemkot Bogor menghimbau kepada para pengelola tempat wisata agar betul-betul menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan bagi para pengunjungnya. Serta senantiasa melakukan skrining vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini