SuaraBogor.id - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menganankan 3 orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak secara bergilir pada 06 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni mengatakan setelah melakukan tindak pencabulan terhadap korban NR (15), tiga orang tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
“Menangkap ketiga tersangka pada tanggal 9 Januari 2022 di rumah masing masing tanpa perlawanan,” kata Dhoni, Senin (17/1/2022).
Menurut Kompol Doni, pihak kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone dan baju yang dikenakan oleh korban.
Baca Juga:Proyek Jalan Senilai Rp 10,6 Miliar Molor, Ini Pembelaan Dinas PUTR Cianjur
Tersangka berinisial IM, FMM dan MF yang berprofesi sebagai pelajar dan wiraswasta. “Dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis, 6 Januari 2022 pukul 21:30 WIB terjadi tindak pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun di Cimanggu Barata, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.
Kontributor : Devina Maranti
Baca Juga:Gempa Bayah Banten Magnitudo 5,4 Terasa Hingga Jabodetabek