SuaraBogor.id - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur mencatat ada tiga proyek pembangunan disejumlah titik yang mengalami keterlambatan dalam proses pengerjaannya.
Padahal tiga pronyek pembangunan tersebut dalam kontrak yang diserahkan kepada pihak ketiga itu harus selesai pada 31 Desember 2021.
Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUTR Kapaten Cianjur, Wisnu Ardianto mengatakan, selama akhir tahun 2021 dilaporkan ada sebanyak tiga pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.
"Ketiga pekerjaan tersebut diantaranya, pembangunan Jembatan di Kecamatan Naringgul senilai Rp 1,3 miliar, kedua pembangunan Jalan di Ruasa Jalan Puncak II di Kecamatan Sukaresmi dengani nilai kontrak Rp 1,6 miliar," jelasnya, Kamis (20/01/2022)
Baca Juga:Sahabat Dekat Ungkap Motif Dorce Gamalama Minta Bantuan kepada Megawati
Sedangkan yang ketiga, lanjut dia, yaitu pembangunan Jalan Ruas Cijati-Cibungur dengan nilai kontrak mencapai Rp 10,6 miliar.
"Seharusnya ketiga pekerjaan pembangunan tersebut, harus selesai diakhir tahun 2021, namun karena terjadi keterlambatan sehingga kita memberikan waktu tambahan, berikut dengan denda admistrasinya," ucapnya.
Ia menjelaskan, usai diberikan adendum waktu, ketiga pembangunan jalan dan jembatan tersebut, hingga kini telah mencapai sekitar 60 persen hingga 80 persen.
"Apabila pihak ketiga itu tidak mampu membereskan pekerjaan dengan adendum waktu tambahan, maka akan kita berikan sanksi admistrasi, hingga blacklist kepada perusahaan penyediaan itu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana Syahrudin kecewa pembangunan ruas Jalan Cijati-Cibungur Kecamatan Cijati, karena tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang ditentukan.
Baca Juga:Disebut Ikut Main Proyek dan Terima Fee, Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri akan Dipanggil KPK
Bahkan dalam Inpeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Tb Mulyana Syahrudin itu juga ditemukan kerusakan disejumlah titik pada pembangunan ruas jalan penghubung antar Kabupaten Cianjur - Kabupaten Sukabumi tersebut.
- 1
- 2