Lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan wajib sholat karena lupa atau tidak tahu? Orang yang melakukan hal tersebut harus melakukan sujud sahwi di akhir sholat. Sedangkan orang yang meninggalkan syarat atau rukun sholat karena tidak mampu melakukannya maka orang tersebut tidak diwajibkan melakukan pengganti apa pun.
Ketika Sholat Batal, Maka Kewajiban Masih Ada
Penjelasan di atas menjelaskan penyebab-penyebab utama sholat seseorang menjadi batal. Apabila sholat dinyatakan batal karena alasan yang tertera di atas, maka seseorang tidak diwajibkan sujud sahwi karena sholat yang batal sama saja dengan sholat yang rusak. Sholat yang rusak sendiri berarti sholat yang belum dapat menggugurkan kewajiban seseorang. Orang yang batal sholatnya, disarankan untuk mengulangi sholatnya yang batal tersebut.
Kelima penyebab utama sholat seseorang dinyatakan batal di atas adalah sebab-sebab yang masih umum. Untuk sebab-sebab yang spesifik dapat masuk ke salah satu dari lima kategori di atas. Demikian sedikit informasi mengenai hal-hal yang membatalkan sholat. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga:Cara Masuk Surga Tanpa Hisab, Lakukan 4 Hal Ini, Bukan Sholat Fardhu atau Tahajud