Setelah mengetahui pendapat beberapa ulama terkait masalah batasan aurat wanita di atas, kita dapat menarik kesimpulan secara kolektif. Bahwa bagian tangan dan kaki wanita termasuk aurat bersam dengan badan.
Sehingga bagian tangan dan kaki harus ditutupi dengan baju yang tidak transparan dan tidak ketat sebagaimana badan. Apabila seorang perempuan menutupi bagian tangan dan kakinya akan tetapi orang lain masih dapat melihat lekuk atau bayangannya, orang tersebut dinyatakan belum menutup auratnya dengan sempurna.
Demikian pembahasan pendek seputar batasan aurat wanita yang perlu diperhatikan oleh para muslimah yang hendak belajar berpakaian dengan sederhana dan menutupi aurat mereka. Semoga bermanfaat.