Seorang ulama syafi'iyah lainnya, Muhammad Al-Khotib juga menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan juga termasuk pengecualian. Pendapat Muhammad Al-Khotib ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala sebagai berikut:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Arti dari “...yang biasa nampak dari padanya” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Sebab kedua bagian tubuh ini adalah bagian tubuh yang butuh ditampakkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendapat kedua ulama ini sejalan dengan pendapat ulama-ulama lain seperti Ibnu Qasim Al-Ghozzi dan Asy-Syarbini.
Kesimpulan dari Pendapat Berbagai Ulama
Setelah mengetahui pendapat beberapa ulama terkait masalah batasan aurat wanita di atas, kita dapat menarik kesimpulan secara kolektif. Bahwa bagian tangan dan kaki wanita termasuk aurat bersam dengan badan.
Sehingga bagian tangan dan kaki harus ditutupi dengan baju yang tidak transparan dan tidak ketat sebagaimana badan. Apabila seorang perempuan menutupi bagian tangan dan kakinya akan tetapi orang lain masih dapat melihat lekuk atau bayangannya, orang tersebut dinyatakan belum menutup auratnya dengan sempurna.
Demikian pembahasan pendek seputar batasan aurat wanita yang perlu diperhatikan oleh para muslimah yang hendak belajar berpakaian dengan sederhana dan menutupi aurat mereka. Semoga bermanfaat.