SuaraBogor.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok akan ditutup atau lockdown selama 7 hari ke depan, 25-31 Januari 2022.
Lockdown dilakukan setelah 17 orang staf di PN terkonfirmasi positif Covid-19.
"Seteleh melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan lockdown," ungkap Humas PN Depok, Ahmad Fadil, Senin (24/1/2022).
Hakim dan pegawai yang terkonfirmasi positif, diketahui dari agenda tes swab antigen yang dilaksanakan PN pada Senin siang.
Baca Juga:Pemain Terpapar COVID-19, India Mundur dari Piala Asia Putri 2022
Swab Antigen dilakukan terhadap seluruh Hakim, ASN dan tenaga honorer di lingkungan PN Depok.
"Saat ini 17 orang yang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri," beber Fadil.
Meski lockdown, pelayanan jasa pengadilan tidak ditutup sepenuhnya.
Fadil menyebut, jenis pelayanan yang masih buka antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), upaya hukum perdata dan pidana.
Lalu perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, penerimaan surat masuk, dan persidangan pidana atau anak yang akan habis masa penahanannya.
Baca Juga:Eric THE BOYZ Dikonfirmasi Positif Covid-19, Berikut Kronologinya!
Selama lockdown, layanan PTSP dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
"Pada tanggal 02 Februari 2022, pelayanan akan kembali normal," tukas Fadil.
Kontributor : Immawan Zulkarnain