Pemkot Bogor Dinilai Lalai Izinkan Kafe Miras Dekat Sekolah dan Pesantren

Penolakan ini bukan tanpa alasan, pasalnya lokasi Kafe Michan Bogor tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman padat warga, masjid, pesantren, hingga sekolah.

Andi Ahmad S
Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:12 WIB
Pemkot Bogor Dinilai Lalai Izinkan Kafe Miras Dekat Sekolah dan Pesantren
Adv. Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Agustyanto, Senior Associate di Kantor Hukum Sembilan Bintang [Ist]
Baca 10 detik
  • Warga Katulampa, Bogor Timur, menolak keras operasional Cafe Michan karena menjual minuman beralkohol dekat pemukiman, masjid, dan sekolah.
  • Kuasa hukum warga menuding Pemkot Bogor lalai mengendalikan dan mengawasi penjualan alkohol di area sensitif tersebut.
  • Penolakan warga didasarkan pada regulasi kota dan pusat mengenai larangan penjualan minuman beralkohol di lokasi strategis.

SuaraBogor.id - Gelombang penolakan keras kini menggulir di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Warga RT 03/RW 01 ramai-ramai menyuarakan keberatan terhadap operasional Kafe Michan yang terang-terangan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Penolakan ini bukan tanpa alasan, pasalnya lokasi Kafe Michan Bogor tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman padat warga, masjid, pesantren, hingga sekolah.

Situasi ini memicu kekhawatiran serius akan dampak sosial dan kesehatan yang akan timbul bagi lingkungan sekitar, terutama generasi muda.

Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, sebagai kuasa hukum warga setempat, bahkan tak segan-segan menuding Pemerintah Kota Bogor lalai.

Baca Juga:PAD Kota Bogor Bocor Miliaran! Setoran Pajak Parkir Alfamart-Indomaret Cuma Rp35 Ribu Sebulan

Menurut Menurut Adv. Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Agustyanto, Senior Associate di Kantor Hukum Sembilan Bintang, Pemkot Bogor dinilai gagal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di area yang seharusnya steril.

Peristiwa ini sekali lagi menyoroti urgensi penegakan aturan miras di wilayah perkotaan, khususnya di area-area sensitif yang melibatkan pendidikan dan tempat ibadah.

Penolakan warga Katulampa memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada beberapa regulasi yang secara jelas melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
  • Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
  • Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Keberadaan Cafe Michan yang menjual minuman beralkohol dekat sekolah dan minuman beralkohol dekat masjid ini secara terang-terangan kata dia dianggap melanggar semangat dan substansi dari peraturan-peraturan tersebut.

Di balik aspek regulasi, ada kekhawatiran yang jauh lebih mendalam dari warga Katulampa. Mereka memandang kata dia peredaran minuman beralkohol di tengah pemukiman sebagai ancaman nyata bagi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:Kampung Santri Memanas! Warga Katulampa Somasi Wali Kota Bogor, Tuntut Tutup Permanen Kafe Michan

Secara medis, minuman beralkohol mengandung senyawa etanol atau etil alkohol (C2H50H) yang bekerja sebagai depresan sistem saraf pusat. Pengonsumsian zat ini secara medis terbukti memicu penurunan konsentrasi hingga kerusakan organ permanen, sebuah fakta yang harusnya menjadi pertimbangan serius.

"Benar adanya minuman alkohol dapat menjadi awal pemicu bagi seseorang menggunakan narkoba. Pada umumnya bermula dari kebiasaan mengkonsumsi alkohol yang kemudian berlanjut pada penyalahgunaan narkoba. Konsumsi minuman beralkohol sering kali menjadi pemicu atau pendukung untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, karena keduanya dapat saling memperburuk efek satu sama lainnya," katanya kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.

Dr. Agustyanto menambahkan, banyak faktor yang memengaruhi seseorang menggunakan alkohol hingga pada penyalahgunaan narkoba, mulai dari keinginan lepas dari masalah, tekanan teman-teman, hingga salah pergaulan.

"Dalam banyak kasus, pengguna minuman beralkohol lebih rentan mencoba-coba narkoba yang dapat memperburuk potensi kecanduan dan dampak jangka panjang bagi kehidupan mereka," imbuhnya.

Alkohol juga dapat mengganggu pengambilan keputusan dan kontrol impuls, yang membuat seseorang lebih berani mencoba hal-hal baru, termasuk narkoba sebagai bagian dari gaya hidup atau untuk merasakan euphoria.

Melihat situasi ini, kata dia tentu menjadi sangat penting bagi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk secara tegas melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak