- Ketegangan muncul di Katulampa Bogor akibat penolakan warga terhadap Kafe Michan yang menjual minuman beralkohol.
- Meskipun kafe berizin resmi melalui OSS, warga merasa kearifan lokal dan nilai religius terancam oleh praktik tersebut.
- Tokoh masyarakat mendesak Pemkot Bogor turun tangan menengahi dan menutup penjualan minuman beralkohol demi kenyamanan warga.
SuaraBogor.id - Ketegangan sosial kembali terjadi di Kota Hujan, tepatnya di kawasan Katulampa, Bogor Timur. Benturan antara kepentingan bisnis hiburan dan nilai-nilai kearifan lokal memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.
Sebuah tempat usaha bernama Kafe Michan kini menjadi sorotan tajam setelah warga dan tokoh agama setempat menolak praktik penjualan minuman beralkohol (minol) di wilayah yang dikenal agamis tersebut.
Gelombang penolakan ini bukan tanpa alasan. Bagi warga Katulampa yang kental dengan budaya pesantren, kehadiran bisnis yang menjajakan alkohol dianggap sebagai ancaman serius bagi identitas dan kenyamanan lingkungan mereka.
Ustaz Firdaus Khairul, selaku Koordinator Majelis Syahriah Nurul Islam, menyuarakan aspirasi warga dengan nada tinggi dan penuh keprihatinan.
Baca Juga:3 Spot 'Hype' di Bogor Utara yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Gen Z Akhir Pekan Ini
"Kami sebagai masyarakat tidak dihargai kami sebagai masyarakat dinodai kesucian kampung kami," tegas Ustaz Firdaus, Rabu 28 Januari 2026.
Polemik ini membuka diskusi hangat di kalangan generasi milenial mengenai sistem perizinan di Indonesia.
Pihak pengelola kafe dikabarkan telah mengantongi izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan pemerintah pusat. Namun, legalitas di atas kertas ini ternyata bertabrakan dengan norma sosial yang hidup di masyarakat Katulampa.
Ustaz Firdaus tidak menampik adanya izin tersebut, namun ia menekankan bahwa izin administratif tidak boleh mengangkangi etika bertetangga dan budaya setempat.
"Dia dapat izin SKPL dari OSS Nasional, sementara di kampung ini kebiasaannya berbeda silahkan kalau ada punya izin itu jangan di kampung kami, kalau mau usaha yang lain kami akan dukung," ujarnya.
Baca Juga:Bogor Selatan Punya 3 Destinasi Wisata Sekeren Ubud dan Eropa, Cuma Sejengkal dari Tol
Katulampa bukanlah sembarang wilayah. Daerah ini dikenal sebagai kantong-kantong religius dengan banyaknya pondok pesantren dan majelis taklim. Masuknya peredaran alkohol dikhawatirkan akan merusak ekosistem sosial yang sudah terbangun harmonis selama puluhan tahun.
"Maka dari itu kami berkomitmen bahwa kampung kami kampung religius, banyak pesantren, kampung kami yang tentram adem ayem mohon pemeintah hadir untuk menengahi dan untuk menutup penjualan minum beralkohol itu saja permintaan kami," pinta Ustaz Firdaus kepada pemangku kebijakan.
Lebih lanjut, massa aksi mempertanyakan fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Ketertiban Umum (Tibum) dinilai mandul jika keresahan warga seperti ini tidak diakomodir.
Dampak psikologis dan keresahan batin menjadi poin utama yang disorot, meskipun aktivitas minum-minum mungkin tidak dilakukan secara terbuka di jalanan.
"Untuk apa disini ada peraturan wali kota tentang ketertiban umum. Masyarakat tidak nyaman dalam batin individu, walaupun kami tidak melihat langsung, tapi kami resah. oleh karena itu mohon pemerintah hadir kepada kami," desak Ustaz Firdaus.
Dukungan terhadap gerakan moral ini semakin kuat dengan hadirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Warga mendesak agar segera dipertemukan dengan manajemen kafe untuk menyampaikan sikap final mereka.