Keempat pelaku yang ditangkap adalah PSW (26), I (26), AP (26) dan MF (19). Sementara pelaku A masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
"Pelaku disangkakan Pasal 285 dan atau 289 tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan. Karena semua di atas umur, jadi kita pakai KUHP," pungkas Yogen.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:28 Sekolah di Depok Ditutup Sementara