SuaraBogor.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan konsinyering internal antarkementerian dan lembaga terkait, untuk segera menyelesaikan RUU TPKS.
"Pekan ini diharapkan DIM pemerintah selesai," katanya, mengutip dari Antara, Rabu (2/2/2022).
Menurut Jaleswari, tim pemerintah pada tanggal 31 Januari–2 Februari 2022 telah menyelenggarakan konsinyering untuk membahas DIM RUU TPKS.
Baca Juga:Jokowi Minta Penyusunan DIM RUU TPKS Dikebut, KSP: Minggu Ini Diharapkan Selesai
Hadir dalam konsinyering tersebut perwakilan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kantor Staf Presiden.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga selaku Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS Edward O.S. Hiariej mengatakan konsinyering tersebut untuk memastikan tim pemerintah solid.
"Kami ingin menunjukkan tim pemerintah well prepared, solid, dan kompak dalam menyikapi langkah lanjutan pembentukan RUU TPKS. DIM ini akan merefleksikan pandangan pemerintah yang komprehensif, tidak sektoral," kata Edward.
Ia juga mengatakan bahwa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan sama-sama ingin memastikan RUU TPKS akan memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual.
"Memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan payung hukum yang mumpuni bagi aparat penegak hukum untuk bergerak dalam kerangka penegakan hukum," kata Edward.
DIM tersebut disebut berisikan penguatan substansi di aspek pencegahan, perlindungan korban, ketentuan pidana, hukum acara pidana, dan aspek-aspek kunci lainnya.
- 1
- 2