Seperti diketahui, Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 pada tanggal 18 Januari 2022 menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.
RUU TPKS kemudian akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat minifraksi, pendapat mini-DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.
Indonesia disebut mengalami darurat kekerasan seksual karena berdasarkan pengumpulan data milik Kementerian PPPA, kekerasan pada anak pada tahun 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada tahun 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.
Baca Juga:Jokowi Minta Penyusunan DIM RUU TPKS Dikebut, KSP: Minggu Ini Diharapkan Selesai
Sementara itu, kasus kekerasan yang dialami perempuan, Kementerian PPPA mencatat juga turut mengalami kenaikan. Dalam 3 tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan terhadap perempuan.