- Kementerian Imipas menonaktifkan Kalapas Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya setelah temuan investigasi Ombudsman RI.
- Penonaktifan dilakukan di Kabupaten Bogor untuk mempermudah pemeriksaan internal terkait dugaan fasilitas mewah di dalam lapas.
- Tim Kementerian Imipas menyelidiki pemindahan barang, memeriksa puluhan orang, dan menyiapkan sanksi jika terbukti melanggar aturan.
SuaraBogor.id - Dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menonaktifkan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta 4 pejabat struktural lainnya.
Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan mendalam setelah temuan hasil investigasi Ombudsman RI di lokasi tersebut. Irjen Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dihentikan sementara dari jabatannya.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap lima pejabat yang diduga bertanggung jawab dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.
"Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi.
Baca Juga:Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
Lima pejabat tersebut, yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
"Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," ujarnya.
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca Juga:Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
Tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga televisi, kulkas, foto dan barang lainnya.
"Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya," kata Rudi.
Ia mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.
Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan.