- Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong pada 23 September yang memunculkan isu fasilitas khusus bagi Ferdy Sambo.
- Kuasa hukum Arman Hanis membantah tudingan tersebut dan menegaskan kliennya menghuni sel standar bersama warga binaan lain.
- Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan tidak ada bukti Sambo menempati rumah hunian khusus lapas.
SuaraBogor.id - Isu keistimewaan fasilitas bagi Ferdy Sambo di dalam penjara kembali mencuat menyusul temuan sidak Ombudsman RI. Namun, tudingan bahwa mantan jenderal bintang dua itu menghuni "rumah khusus" di Lapas Kelas IIA Cibinong langsung ditampik keras oleh kubu kuasa hukumnya.
Arman Hanis, perwakilan Tim Advokat Ferdy Sambo, memastikan kliennya tidak mendapat perlakuan diskriminatif maupun keistimewaan tempat tinggal. Menurutnya, Sambo tetap berada di dalam kamar sel standar Blok A 2.5 dan berbagi ruangan dengan warga binaan lainnya.
"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan," ujar Arman menepis kabar yang beredar.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Baca Juga:Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
Menurut Arman, selama kunjungan rutin, keluarga maupun penasihat hukum bertemu Ferdy Sambo di area dalam lapas sebagaimana mekanisme kunjungan warga binaan pada umumnya, bukan di rumah hunian yang menjadi sorotan.
Ia menyebut pihak Lapas Kelas IIA Cibinong juga telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.
Arman mengatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga telah memberikan keterangan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo menempati atau menikmati fasilitas rumah hunian tersebut.
Tim advokat juga merujuk pernyataan Ombudsman RI pada Kamis (24/9) yang, menurut mereka, menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan temuan dalam sidak tersebut.
Arman menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman RI maupun otoritas pemerintah lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
Tim advokat juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk mengungkap fakta terkait temuan di Lapas Cibinong secara menyeluruh.
"Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya mempertimbangkan menempuh upaya hukum apabila masih terdapat pemberitaan yang dinilai tidak benar mengenai Ferdy Sambo. [Antara].