- KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus suap HGB di Kantor ATR/BPN Bogor.
- KPK menyita uang Rp1,5 miliar terkait dugaan pemotongan insentif Pemkab Bogor namun belum menetapkan tersangka hingga 23 September 2026.
- Praktisi hukum Dita Aditya menyoroti perbedaan penanganan kasus tersebut dan meminta KPK transparan menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik.
SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Salah satu tersangka merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Di sisi lain, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dan menyita uang sekitar Rp1,5 miliar.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan proses pengumpulan bukti masih berlangsung.
Baca Juga:Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok
Perbedaan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut menjadi sorotan praktisi hukum, Dita Aditya.
Menurut Dita, adanya barang bukti uang dan proses penyidikan dalam perkara Bappenda menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan langkah penegakan hukum dibandingkan dengan perkara OTT di lingkungan ATR/BPN.
“Dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi dilakukan OTT, sementara di sisi lain hanya sebatas kegiatan penyidikan? Lantas alasan apa yang menjadi dasar, selain tekanan politis?” ujar Dita kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Dita menilai, perbedaan penanganan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas lembaga antirasuah.
“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, untuk menyelamatkan reputasinya, KPK harus segera menjelaskan perkembangan perkara Bappenda dan BKPSDM serta menelusuri aliran uangnya,” katanya.
Baca Juga:Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor
Ia juga menyoroti penggunaan sprindik umum dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian agar proses penyidikan tetap berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama,” ucap Dita.
Diketahui, KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda. KPK menyebut uang sekitar Rp1,5 miliar yang disita diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak para pegawai.
Hingga 23 September 2026, KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi itu berbeda dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN yang telah menetapkan delapan tersangka.
“Ini preseden buruk yang tak dapat dibantah. Di wilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang dan tidak equal. Ada apa? Publik harus peka terhadap peristiwa ini. Karena hukum bukan bahan bancakan yang begitu murahan untuk dinegosiasikan di balik layar penegakan hukum,” tutup Dita.