- KPK memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada hari Kamis.
- Dugaan korupsi tersebut berawal dari OTT KPK di Jabodetabek tanggal 14 September 2026.
- KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan tersebut.
SuaraBogor.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi tiga pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat I serta satu anggota direksi PT Summarecon Agung Tbk.
"Pemeriksaan saksi dijadwalkan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AR, GPM, A, dan HN," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi mengatakan para saksi tersebut adalah AR selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Bogor I, dan GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I.
Baca Juga:Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah
Kemudian, A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, serta HN selaku Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 14.20 WIB, hanya GPM dan A yang tercatat memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11) memanggil seorang pengacara berinisial YR untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK pada Selasa (3/11), memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development Summarecon berinisial NW sebagai saksi. KPK mendalami saksi terkait sumber daya manusia Summarecon dan anak usahanya, yakni PT Kencana Jayaproperti Agung.
Sementara saksi AAR selaku pihak swasta dijadwalkan ulang panggilan pemeriksaannya.
Baca Juga:Solusi Macet Ciomas! Jalan Laladon Bakal Dilebarkan 3 Meter
KPK pada Rabu (4/11), memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS sebagai saksi.
Pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendadak mendatangi KPK, dan selanjutnya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.