- KPK memeriksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW pada Selasa (3/11) untuk mendalami informasi sumber daya manusia perusahaan.
- Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
SuaraBogor.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus bergulir. Pada Selasa (3/11), KPK memanggil Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW untuk mendalami jajaran sumber daya manusia (SDM) di induk perusahaan maupun anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran NW dalam pemeriksaan tersebut. Namun, untuk saksi lain dari pihak swasta berinisial AAR yang juga dijadwalkan hadir pada hari yang sama, KPK harus melakukan penjadwalan ulang lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2026).
“Untuk AAR dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” sambungnya.
Baca Juga:KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Penuhi Panggilan KPK, Jaro Ade Diperiksa soal Kasus Upah Pungut di Bogor
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.