Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Aturan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres.

Andi Ahmad S
Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB
Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya
Ilustrasi vape. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran larangan penggunaan vape bagi seluruh anggota Polri pada 30 Oktober 2026.
  • Masyarakat di Bogor dapat melaporkan anggota kepolisian yang kedapatan memakai vape melalui barcode layanan pengaduan Propam.
  • Propam Polresta Bogor Kota bertugas melakukan pengawasan ketat serta penindakan terhadap personel kepolisian yang melanggar aturan tersebut.

SuaraBogor.id - Masyarakat dapat melaporkan anggota kepolisian yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polresta Bogor Kota. Pengaduan bisa disampaikan melalui barcode layanan pengaduan Propam.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Aturan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Larangan tersebut mencakup penggunaan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Baca Juga:Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam

Dikonfirmasi SuaraBogor.id, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi, mengatakan masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui barcode pengaduan Propam.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut menjadi kewenangan Propam.

"Kalau untuk itu nanti ada pengawasan dari Propam, di Propam juga kan ada barcode, barcode aduan. Nah, nanti mungkin bisa dilaporkan di situ," kata Imam Dwi, Senin (2/11/2026).

Ia memastikan jajaran Polresta Bogor Kota telah menerima sosialisasi terkait larangan penggunaan vape tersebut.

Sosialisasi dilakukan secara berjenjang melalui kepala bagian (Kabag), kepala satuan (Kasat), kepala seksi (Kasi), hingga kapolsek di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Baca Juga:Penuhi Panggilan KPK, Jaro Ade Diperiksa soal Kasus Upah Pungut di Bogor

Imam menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polresta Bogor Kota, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar jam dinas.

"Sedang dinas maupun tidak dinas itu dilarang, apalagi kalau sedang dinas itu sangat dilarang," tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan hingga penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Propam.

"Untuk pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Propam," pungkasnya.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini