- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran larangan penggunaan vape bagi seluruh anggota Polri pada 30 Oktober 2026.
- Masyarakat di Bogor dapat melaporkan anggota kepolisian yang kedapatan memakai vape melalui barcode layanan pengaduan Propam.
- Propam Polresta Bogor Kota bertugas melakukan pengawasan ketat serta penindakan terhadap personel kepolisian yang melanggar aturan tersebut.
SuaraBogor.id - Masyarakat dapat melaporkan anggota kepolisian yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polresta Bogor Kota. Pengaduan bisa disampaikan melalui barcode layanan pengaduan Propam.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Larangan tersebut mencakup penggunaan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Baca Juga:Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam
Dikonfirmasi SuaraBogor.id, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi, mengatakan masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui barcode pengaduan Propam.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut menjadi kewenangan Propam.
"Kalau untuk itu nanti ada pengawasan dari Propam, di Propam juga kan ada barcode, barcode aduan. Nah, nanti mungkin bisa dilaporkan di situ," kata Imam Dwi, Senin (2/11/2026).
Ia memastikan jajaran Polresta Bogor Kota telah menerima sosialisasi terkait larangan penggunaan vape tersebut.
Sosialisasi dilakukan secara berjenjang melalui kepala bagian (Kabag), kepala satuan (Kasat), kepala seksi (Kasi), hingga kapolsek di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Baca Juga:Penuhi Panggilan KPK, Jaro Ade Diperiksa soal Kasus Upah Pungut di Bogor
Imam menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polresta Bogor Kota, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar jam dinas.
"Sedang dinas maupun tidak dinas itu dilarang, apalagi kalau sedang dinas itu sangat dilarang," tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan hingga penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Propam.
"Untuk pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Propam," pungkasnya.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara