- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi pada Kamis, 29 Oktober.
- Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan sebelumnya pada Selasa, 27 Oktober.
- Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ini mencakup kasus Bappenda serta pengadaan Dinas Pendidikan.
SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi yang akrab disapa Jaro Ade.
Pemanggilan ini terkait posisinya sebagai saksi dalam penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan yang sempat tertunda tersebut telah dijadwalkan kembali pada Kamis (29/10).
“Dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Baca Juga:Usut Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Panggil Wabup Jaro Ade
Budi mengatakan penjadwalan ulang dilakukan setelah Jaro Ade mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (27/10).
“Untuk saksi AR selaku Wabup Bogor konfirmasi tidak hadir,” katanya.
Sementara itu, hingga pukul 12.40 WIB pada Selasa, kehadiran empat saksi lain yang dipanggil KPK dalam perkara tersebut belum tercatat.
Keempat saksi itu terdiri atas ARJ selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, AR selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor, SWG selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, serta GW selaku ajudan Bupati Bogor.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah itu.
Baca Juga:Dikenal Baik dan Sopan, Bobotoh 16 Tahun yang Tewas di Bogor Bikin Teman Sekampung Tak Percaya
Pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan yang menggunakan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.