- Polres Bogor menangkap dua tersangka berinisial MR dan MA di Kebon Jeruk pada Senin, 21 September 2026.
- Kedua tersangka memproduksi sekitar 20 video asusila sejak Juli 2026 di berbagai lokasi dan menjualnya secara komersial.
- Hasil penyelidikan sementara menunjukkan penjualan konten meraup Rp19 juta, dan kedua tersangka dinyatakan positif HIV setelah diperiksa.
SuaraBogor.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkap kasus dugaan peredaran video asusila yang viral di sejumlah platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, polisi telah mengidentifikasi dua orang yang berada dalam video tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua orang tersebut berinisial MR, 27 tahun, dan MA, 23 tahun," kata Anggi, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan penyidik, video yang beredar di media sosial tersebut ternyata merupakan satu dari sekitar 20 video yang diduga diproduksi oleh kedua tersangka.
Baca Juga:KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor
Menurut Anggi, aktivitas perekaman konten tersebut telah dilakukan sejak Juli 2026.
"Video tersebut merupakan satu dari 20 video yang sudah mereka buat. Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman atau produksi sejak Juli 2026," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menjual akses terhadap konten tersebut melalui sebuah komunitas di media sosial. Setiap anggota yang ingin mengakses konten dikenakan biaya Rp150 ribu.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan aliran uang yang diduga berasal dari penjualan akses konten tersebut mencapai sekitar Rp19 juta.
"Dijual untuk komunitas tersebut dengan harga Rp150 ribu. Setelah diamankan, hasil penyelidikan sementara sudah terkumpul Rp19 juta," kata Anggi.
Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang
Anggi menjelaskan, pembuatan video tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dan tidak hanya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Polisi menemukan aktivitas perekaman di wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor.
Kedua tersangka kemudian diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Mereka melakukan perekaman di berbagai tempat, tidak terbatas di Bogor. Ada di Jakarta, Depok, dan Bogor. Pada saat diamankan, mereka berada di daerah Kebon Jeruk," jelasnya.
Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Menurut keterangan Anggi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan keduanya dinyatakan positif HIV.
"Setelah dilakukan penangkapan, mereka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan positif HIV," ungkap Anggi.
Terkait motif, polisi menyebut faktor ekonomi menjadi alasan kedua tersangka memproduksi dan menjual konten tersebut.