Baca 10 detik
- Polres Bogor menangkap dua tersangka berinisial MR dan MA di Kebon Jeruk pada Senin, 21 September 2026.
- Kedua tersangka memproduksi sekitar 20 video asusila sejak Juli 2026 di berbagai lokasi dan menjualnya secara komersial.
- Hasil penyelidikan sementara menunjukkan penjualan konten meraup Rp19 juta, dan kedua tersangka dinyatakan positif HIV setelah diperiksa.
"Kedua tersangka memperjualbelikan konten tersebut karena motif ekonomi. Mereka saat ini menganggur dan sebelumnya bekerja sebagai karyawan swasta," ujarnya.
Anggi menambahkan, kedua tersangka saling mengenal melalui media sosial sekitar tiga bulan sebelum akhirnya bekerja sama membuat dan menyebarkan konten tersebut.
"Selama tiga bulan ini mereka melakukan perkenalan dan mengenal satu sama lain di media sosial. Mereka ini orang Cianjur dan Cibungbulang," pungkasnya.
Baca Juga:KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor