- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap kurir berinisial KH di Bogor pada 22 September 2026.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,5 kilogram senilai Rp25 miliar di dalam bagasi mobil tersangka.
- Pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi peredaran narkotika yang membahayakan sekitar 200 ribu jiwa masyarakat.
SuaraBogor.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,5 kilogram senilai Rp25 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Seorang tersangka berinisial KH (61) diringkus di kawasan Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di Sawangan, Depok, yang menyita 25 kilogram sabu.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” tegas Reynold dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga:Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil
Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan polisi melacak pergerakan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkoba pada kasus sebelumnya.
Tim kemudian melakukan observasi dan pengejaran terhadap KH yang diketahui mengendarai mobil Daihatsu Ayla di wilayah Parung, Bogor, hingga akhirnya diamankan.
Polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil yang di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware berisi sabu dengan berat bruto 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Timur Tengah dan masuk melalui jalur darat via Sumatera.
Baca Juga:Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV
Wisnu mengungkapkan tersangka KH disebut berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Ia menyebut KH dijanjikan upah Rp75 juta untuk mengantarkan sabu tersebut, namun ditangkap sebelum barang sampai kepada penerima.
Adapun nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp25 miliar dan pengungkapannya diperkirakan mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 200 ribu orang.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.