SuaraBogor.id - Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme dari Rutan Cikeas Bogor, Jawa Barat dikirim ke Jawa Timur.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan warga binaan terorisme pada awal tahun 2022 sebanyak tujuh orang.
"Ketujuh WBP disebar ke tiga lapas sesuai dengan SK Dirjen Pemasyarakatan. Tiga orang ke Lapas Surabaya, dua orang ke Lapas Malang, dan dua orang ke Lapas Madiun,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan tujuh narapidana itu masih belum menyatakan ikrar kepada NKRI sehingga ditempatkan di lapas yang selama ini sering berhasil membuat WBP teroris kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Baca Juga:Ide Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Dapat Dukungan Ketua DPD LaNyalla
"Dengan pendekatan kemanusiaan, akan kami upayakan agar secepatnya ketujuh WBP terorisme bisa kembali ke NKRI," tukasnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan menggencarkan peran pendamping atau pamong khusus WBP kasus terorisme. Pamong selama ini dilatih untuk melakukan pendekatan dan pembinaan khusus sehingga WBP bisa cepat menyatakan ikrar ke NKRI.
"Setiap lapas ada pamong khusus yang melaporkan setiap perkembangan sehingga terpantau," kata Wisnu.
Selama ini, lapas di Jatim tercatat membina 82 WBP khusus kasus terorisme. Sebanyak 35 WBP di antaranya telah bebas dan 9 dipindahkan ke Lapas "High Risk" Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Yang bebas dari Jatim itu mayoritas sudah menyatakan ikrar kembali NKRI, yang sulit dibina, kami pindahkan ke Nusakambangan dengan alasan keamanan dan ketertiban lapas," katanya. [Antara]
Baca Juga:Bank BJB Segera Kolaborasi dengan Perusahaan IT Berskala Internasional