Niat Puasa Rajab dengan Puasa Qadha Ramadhan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Banyak yang berpendapat jika bulan Rajab ini adalah waktu yang tepat untuk menggantikan puasa Ramadhan yang bolong dengan cara mengqadhanya.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Februari 2022 | 11:55 WIB
Niat Puasa Rajab dengan Puasa Qadha Ramadhan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi puasa Ramadan. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Bolehkah niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan boleh digabung? Ternyata ada ulama yang mengatakan boleh dan tidak. Berikut penjelasan lengkapnya.

Banyak yang berpendapat jika bulan Rajab ini adalah waktu yang tepat untuk menggantikan puasa Ramadhan yang bolong dengan cara mengqadhanya.

Dikutip dari Ayomalang.com, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian besar para ulama mengatakan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dan orang yang melakukan akan mendapatkan kedua pahala puasa sekaligus, baik ia niat atas kedua puasa tersebut atau salah satunya.

Baca Juga:Niat Puasa Rajab Hari Ini, Lengkap Dengan Doa Niat di Siang Hari dan Tata Cara Puasa

Imam al-Bujairimi menjelaskan dalam salah satu kitabnya:

“Terkadang dalam puasa itu terdapat dua sebab, seperti puasa Arafah atau ‘Asyura yang jatuh pada hari senin atau kamis, atau puasa hari senin dan kamis yang dilakukan dalam tanggal enam hari pertama di bulan Syawal (selain tanggal 1 Syawal).

Maka puasa yang memiliki dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi menjaga kesunahan dua sebab tersebut.

Bila kedua puasa itu diniati maka ia akan mendapatkan kedua pahalanya, seperti seseorang yang bersedekah pada kerabatnya ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturahim.

Ada pendapat lain, meskipun ia niat salah satu saja ia akan mendapat pahala keduanya.”

Baca Juga:Teks Khutbah Jumat Bulan Rajab, Lengkapi Ibadah dengan Berpuasa Demi Ridho Allah SWT

Keterangan yang telah disebutkan di atas hanya berlaku pada dua puasa yang hukumnya sama-sama sunnah.

Sehingga akan berbeda lagi jika salah satunya adalah puasa wajib (Qadha’ atau Kafarat).

Menurut Imam Abu Makhramah berpendapat jika puasa sunah dan wajib diniati sekaligus maka hukumnya tidak sah.

Akan tetapi pendapat mayoritas ulama yang diunggulkan oleh Imam ar-Ramli mengatakan apabila kedua puasa itu terdiri dari puasa wajib (Qadha’ atau Kafarat) dan puasa sunnah, maka cukup dengan niat puasa wajib akan mendapatkan pahala puasa sunnahnya.

Demikian apakah niat puasa sunnah Rajab dengan puasa qadha Ramadhan boleh digabung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak