Ibu Rumah Tangga Asal Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi di Majalengka, Gegara Bawa Uang Palsu Saat Jenguk Suami

Hal itu diketahui saat IRT tersebut menjenguk suaminya di dalam tahanan.

Andi Ahmad S
Kamis, 03 Februari 2022 | 21:44 WIB
Ibu Rumah Tangga Asal Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi di Majalengka, Gegara Bawa Uang Palsu Saat Jenguk Suami
Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. [ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka]

SuaraBogor.id - Ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian Polres Majalengka, karena terbukti membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Hal itu diketahui saat IRT tersebut menjenguk suaminya di dalam tahanan.

"Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan 100 ribu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, mengutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).

Edwin mengatakan kasus tersebut terbongkar saat tersangka atas nama Yayah (43) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, menjenguk suaminya yang sedang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.

Baca Juga:Ratusan Lansia di Kabupaten Bogor Ikuti Vaksinasi Booster

Pada saat itu, anggota curiga dengan gerak gerik tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan, pada saat itu ditemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp100 ribu.

Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.

"Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu," ujarnya.

Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu.

Baca Juga:Terciduk Miliki 93 Lembar Uang Palsu saat Jenguk Suami di Tahanan, Warga Bogor Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini