SuaraBogor.id - Setelah viral di sosial media seorang pelatih futsal yang kerap di panggil Gopal Junior berhasil di amankan Polres Bogor dan di tetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya
Gopal Junior berhasil diamankan di kediamannya Perumahan Metland Cileungsi Cluster Mawar blok DKB, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira jam 11.33 WIB.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dimana pelaku mengirimkan chatting yang berisi muatan pornografi kepada korbannya, untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh.
Setelah melakukan aksinya tersebut pelaku kemudian akan menawarkan iming-iming imbalan untuk para korban, berupa memasukkan para korban ke dalam tim inti klub futsal.
Baca Juga:Pria Gendong Anak Datang ke Pernikahan Mantan Istri, Video di Pelaminan Viral
"Nantinya korban diberikan uang, baju, sepatu, dan beberapa atribut lainnya," katanya, kepada wartawan, Senin (7/1/2022).
Iman menjelaskan bahwa menurut keterangan tersangka dan selama proses penyidikan sudah terdapat 15 korban yang hadir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik dari keterangan tersangka, itu baru muncul 15 orang korban,” ucapnya.
“Yang berkaitan dengan tindakan fisik ini masih dalam proses pemeriksaan pengembangan. Tapi sementara ini, kami masih mengembangkan dari hasil ITE dan pornografinya. Para korbannya anak-anak didiknya di futsal,” tambahnya.
Iman mengatakan pada tahun 2013 semasa tersangka masih duduk di bangku SMP, menurut pengakuannya bahwa ia pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh para teman sebayanya.
Baca Juga:Terima Telepon Saat Presiden Pidato, Haris Pertama Minta Jokowi Beri Sanksi Tegas Luhut
Hal tersebut yang memicu awal mula aksinya di lakukan pada tahun 2019.
“Ya karena yang bersangkutan juga korban, pernah jadi korban. Oleh karena itu kami juga terus mencoba membantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Upaya yang akan dilakukan pihak kepolisian Polres Bogor untuk membantu tersangka agar dapat kembali normal seperti seharusnya, dengan mendatangkan psikolog dan dokter khusus untuk proses penyembuhan.
“Kami akan datangkan psikolog dan dokter yang khusus menangani akibat dari perbuatan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menjelaskan atas kejadian tersebut memicu pembentukan karakter dan perbuatan yang saat ini tersangka lakukan.
Tersangka melakukan melakukan pelecehan seksual berbasis virtual.
“Kemudian juga ada beberapa yang diajak chatting seks. Ditanya misalnya "kamu pernah onani nggak? Kalau mau nanti saya kasih uang atau sepatu." Atau mungkin "mau nggak masuk tim inti”seperti itu,” Siswo menjelaskan modus yang biasa di gunakan pelaku.
Setelah mendapatkan tujuannya kemudian pelaku menggunakan foto tersebut untuk memenuhi hasrat pribadi. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut Gopal Junior di kenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Th. 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 37 Jo Pasal 11 dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI. No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Kontributor : Devina Maranti