SuaraBogor.id - Warga Kota Bogor meninggal dunia usai tertembak rekannya sendiri di hutan Kampung Cisarakan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, warga asal Kota Bogor itu tewas setelah tertembang rekannya sendiri saat berburu babi hutan.
"Korban tewas diketahui bernama Benyamin Sulaeman warga Jalan Kalasan Blok N I/12 RT 05/09, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Pria berusia 73 tahun tersebut tewas setelah tertembak di bagian pinggul kanannya oleh senapan rekannya sendiri berinisial Ya (59) warga Jalan Kidangkencana RT 001/027, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, di Sukabumi, Kamis (10/2/2022).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya pada Sabtu (5/2) sekitar pukul 21.00 WIB mengadakan acara berburu babi hutan di Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
Baca Juga:Jadi Biang Kemacetan, Bupati Bogor Ade Yasin Bakal Tertibkan PKL di Sejumlah Exit Tol
Setelah sampai di lokasi, Benyamin dan Ya menyusuri hutan untuk mencari keberadaan babi hutan. Kondisi jalan yang masih terbuat dari tanah dan baru saja diguyur hujan menjadikan jalan tersebut licin.
Diduga tidak hati-hati Ya yang berada di belakang korban terpeleset dan terjatuh serta tidak sengaja tertarik pelatuk senapan dengan kaliber 8x57 mm merek Mauser dengan nomor senjata api 11845, sehingga pelurunya langsung bersarang di pinggul kanan korban yang berada di depannya.
Melihat rekannya terkapar, Ya pun panik dan langsung meminta bantuan dari masyarakat sekitar. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan ke lokasi dan membantu mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun, Benyamin mengembuskan napas terakhirnya sebelum sampai ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan luka di bagian pinggul korban berdiameter 1 cm dan di dalam luka tersebut terdapat serpihan proyektil peluru. Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara personel Satreskrim Polres Sukabumi juga menemukan satu selongsong peluruh yang telah ditembakkan.
Selanjutnya polisi menyita tiga buah proyektil peluru yang masih utuh dan senjata non-organik Polri Perbakin milik Ya serta nomor izin menggunakan senjata api dalam rangka berburu bernomor SI65IIYan.2.7.2022 tanggal 04 Februari 2022.
Baca Juga:Senapan Meletus hingga Tewaskan Teman Sesama Pemburu, YH Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kami masih mengembangkan kasus ini, namun dari hasil penyidikan tertembaknya korban oleh rekannya tersebut tidak ada unsur kesengajaan, tetapi lebih dikarenakan kelalaian Ya," kata Rizka pula. [Antara]