SuaraBogor.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan terkait izin Holywings Bogor yang baru saja beroperasi di Kota Hujan.
Izin Holywings Bogor keluar lantaran pihak pengusaha menyanggupi tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen.
"Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan," kata Agus.
Kesanggupan itu disampaikan pemilik Holywings Ivan Tanjaya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor, tambahnya.
Baca Juga:Ini yang akan Terjadi jika Holywings Bogor Jual Minuman Keras dengan Kadar Alkohol di Atas 5 Persen
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, yakni golongan B dengan kadar hingga 20 persen dan golongan C dengan kadar di atas 20 persen hingga 55 persen; sementara untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Dengan demikian, lanjut Agustian, Pemkot Bogor telah menjalankan visi dan misi sebagai kota jasa dengan membuka peluang bagi investor yang siap menaati peraturan. Hal itu juga berlaku bagi Holywings.
Apabila nanti Satpol PP Kota Bogor mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, Agus menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Nah, di situ kami melakukan pengawasan di sana. Kalau ternyata nanti operasional, tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ya akan kami tindak," tegasnya. [Antara]