Holywings Mulai Beroperasi di Bogor, Politisi PKS: Muslim Larang Konsumsi Miras, Itu Perintah Allah SWT

Konsep family friendly atau ramah keluarga yang diusung oleh Holywings sangat tidak tepat. Karena, cafe yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur itu masih menjual minol.

Andi Ahmad S
Kamis, 10 Februari 2022 | 17:58 WIB
Holywings Mulai Beroperasi di Bogor, Politisi PKS: Muslim Larang Konsumsi Miras, Itu Perintah Allah SWT
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. [Antara]

SuaraBogor.id - Polemik mulai beroperasinya cafe Holywings Bogor, ditanggapi dengan serius oleh DPRD Kota Bogor. Pihak legislatif melalui Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi pemerintahan dan hukum pun memanggil Satpol-PP dan Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor dalam rapat kerja komisi I DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang turut hadir khusus dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa konsep “family friendly” atau ramah keluarga yang diusung oleh Holywings sangat tidak tepat. Karena, cafe yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur itu masih menjual minuman beralkohol.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak, siapapun itu, baik pelaku usaha maupun tokoh masyarakat dan pengambil kebijakan publik. Jangan sampai menggunakan istilah family friendly atau ramah keluarga bagi restoran, kafe, ataupun tempat yang masih tetap menjual alkohol meskipun itu dibawah lima persen. Karena tidak layak kiranya menjual minol disebut ramah keluarga. Ini ramah keluarga yang mana? apakah betul bahwa dengan menjual minol dibawah lima persen ini ramah bagi anak-anak kita? Padahal, sudah jelas bagi seorang muslim larangan mengkonsumsi minuman keras (khamr) berapapun jumlah kandungannya. Itu perintah Allah SWT. Jika ini disebut ramah keluarga, sangat bahaya”, kata politisi PKS tersebut.

Tak hanya itu, menanggapi kehadiran Holywings dan peredaran minol serta maraknya hiburan malam di Kota Bogor, Atang melihat bahwa hal tersebut menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Bogor. Dimana, menurutnya kehadiran Holywings ini menguji Pemerintah Kota Bogor dalam konsistensinya menjaga visi dan misi kota ramah keluarga.

Baca Juga:Siapa Pemilik Holywings? Ternyata Dua Sosok Terkenal di Indonesia

“Saya kira ini adalah ujian bagi pemerintah daerah untuk terus konsisten mengupayakan pencapaian visi kota bogor ramah keluarga. Visi sudah ditetapkan, kebijakan sudah diambil, regulasi juga sudah dikeluarkan. Sejauh mana kemudian hal ini dijalankan di lapangan, termasuk kebijakan pengaturan peredaran minol di kota bogor, dan penindakan tegasnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Atang juga menyampaikan bahwa penting bagi Pemerintah Kota Bogor untuk hadir menegakkan aturan secara tegas terkait peredaran minol di Kota Bogor. Karena menurutnya pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari hal yang mendatangkan masalah. Selama ini, banyak tindak kriminalitas yang diawali oleh minuman keras.

“Pemerintah harus hadir memberikan kebaikan sekaligus melindungi warga dari kemadharatan. Apalagi dengan visi Kota Bogor Ramah Keluarga. Kita apresiasi semangat awal yang menolak. Namun, ini pekerjaan panjang yang harus konsisten. Bahkan kalau bisa, Kota Bogor itu dijadikan kota zero alkohol. Tindakan tegas perlu dilakukan ke semua pihak, tidak hanya ramai polemik Holywings”, jelas Atang.

Saat ditanya bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah yang sedang ramai ini secara tuntas, Atang menjelaskan bahwa ada rekomendasi penting yang bisa ditindaklanjuti dari hasil rapat kerja Komisi I dengan Bagian Hukum Setdakot dan Satpol PP kemarin. Yaitu dengan menjabarkan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

“Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghadirkan Bogor yang nyaman, aman, tertib, dan ramah keluarga melalui regulasi. Dalam perda tersebut diatur tertib kesusilaan, tertib minol, tertib lingkungan, dan 10 (sepuluh) tertib lainnya. Perda ini perlu dikuatkan dengan diterbitkannya Perwali untuk menjadi juklak dan juknis pelaksanaannya. Dan setelah itu, perangkat Daerah terkait bisa melakukan penegakan secara tegas dan adil”, imbuh Atang.

Baca Juga:Masih Boleh Jual Miuman Beralkohol, Holywings Dianggap Tak Pantas Disebut Ramah Keluarga

Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Bogor Agustian Syach menegaskan kehadiran Perda Tibum akan diperkuat lagi dengan kehadiran perwali. Namun, aturan untuk melarang minol dibawah lima persen, menurutnya tidak bisa dihadpuskan karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.

“Ini kan perdanya baru, kita persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol diatas 5 persen di Kota Bogor, di bawah 5 persen masih boleh, karena memang izinnya diatur dari pusat,” ujar Agus.

Terkait dengan diizinkannya Holywings beroperasi. Agus menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan pihak Holywings menyanggupi untuk merubah konsep cafe dan restoran yang ada di Kota Bogor agar disesuaikan dengan kearifan lokal Kota Bogor, dimana tidak ada penjualan miras diatas lima persen.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Holywings kepada Wali Kota Bogor saat dipanggil ke Balaikota Bogor beberapa waktu lalu. Namun, jika kedepannya pihak Satpol-PP mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, Agus menegaskan akan menindak tegas cafe tersebut.

“Jadi gini, Holywings tidak boleh buka kalo seperti di Kota Kota lain di Indonesia, ada DJ, minuman keras B dan C, tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan. Kita kan Kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor. Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor yaitu hanya cafe dan resto, kan izinya cafe dan resto . Nah di situ kita melakukan pengawasan di sana, kalo tenyata nanti operasional tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati ya akan kita tindak,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta panjang lebar menjelaskan dari sisi hukum daerah, dengan mengatakan, "apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor, dan saat ini kita mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban”.

“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 (tiga belas) tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum”, lanjut Alma.

“Kita dapat mendukung penertiban minuman beralkohol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021, dan nanti turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah sehingga kearifan lokal di Kota Bogor untuk minuman beralkohol kita batasi atau kita hilangkan secara bertahap”, terang Alma.

Dalam rapat kerja, Ketua DPRD dan Komisi 1 memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 (tiga belas) ketertiban tersebut guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

"Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP sebagai Perda Tibum, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS yang bertugas menegakan aturan tersebut." kata Alma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini