Kejari Telah Terima Pelimpahan Berkas Abdul Latif, WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras: Didakwa dengan Pasal Berlapis

"Kita dakwakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara waktu tertentu 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati

Galih Prasetyo
Kamis, 17 Februari 2022 | 20:30 WIB
Kejari Telah Terima Pelimpahan Berkas Abdul Latif, WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras: Didakwa dengan Pasal Berlapis
Abdul Latif (48) WNA Arab Saudi tersangka penyiraman air keras kepada Sarah Warga Cianjur hingga meninggal dunia (Suara.com/Fauzi Noviandi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini