Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng: Dia Perwira yang Pro Rakyat

Saya sangat mengapresiasi sekali apa yang di lakukan perwira tinggi sekelas bintang satu ya membela warga Bojong Koneng, kata Afdhal Muhammad

Galih Prasetyo
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:01 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng: Dia Perwira yang Pro Rakyat
Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, merangkul Ari Tahiru yang dikeluarkan dari sel penjara Markas Polresta Manado pada Selasa (21/9) malam

SuaraBogor.id - Kuasa hukum warga Desa Bojong Koneng, Afdhal Muhammad memberikan tanggapan mengenai penangkapan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang ditahan karena membela warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus lahan tanah Sentul City.

Afdhal mengatakan bahwa ia mewakili seluruh warga Desa Bojong Koneng mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar dalam membela hak masyarakat serta berperan melindungi warga sebagai seorang pemimpin seharusnya.

“Saya sangat mengapresiasi sekali apa yang di lakukan perwira tinggi sekelas bintang satu ya membela warga Bojong Koneng,” kata Afdhal, Rabu (23/2/2022).

Afdhal juga mengatakan sangat menyayangkan atas apa yang menimpa Brigjen TNI Junior Tumilaar yang statusnya saat ini masih terhitung aktif sebagai anggota TNI.

Baca Juga:Brigjen Junior Tumilaar Ditahan karena Bela Rakyat, Ketua PA 212: 'Bahas Agama yang Bikin Kontroversi, Wewenang TNI?'

Brigjen TNI Junior Tumilaar baru akan memasuki masa pensiunnya pada bulan April 2022.

Menurut Afdhal, tentunya terdapat peraturan hukum yang harus di taati selama masa jabatan.

“Di satu sisi karena beliau masih aktif sebagai perwira tinggi di Angkatan Darat tentu ada aturannya juga tentu itu yang menjadi dasar pihak Angkatan Darat melakukan penahanan kepada beliau,” ucapnya.

Ia sangat mendukung apa yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar dan berharap agar prosesnya segera terselesaikan dengan seadil-adilnya.

“Saya sangat mendukung sekali ya karena kan mengurus tanah tidak segampang itu apalagi di Indonesia ini satu bidang tanah yang memiliki dua kepemilikan padahal kalau sesuai hukumkan harusnya satu,” pungkasnya.

Baca Juga:Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Karena Dinilai Salahi Kewenangan, Ketum PA 212: Nurunin Spanduk Kewenangan TNI Bukan?

Kontributor : Devina Maranti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini