Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kejari Bogor Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah

Dalam kasus korupsi kali ini, Kejari Bogor menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Andi Ahmad S
Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:31 WIB
Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kejari Bogor Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah
Ilustrasi Korupsi (freepik)

SuaraBogor.id - Kejari Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus korupsi kali ini, Kejari Bogor menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kepala Kejari Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: Print 390/M.2.12/Fd.1/02/2022.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan tersangka.

Baca Juga:Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor,” ujarnya.

Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat sepakat memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp6.500 untuk setiap siswa.
Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Kemudian sebanyak 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana BOS.

Namun, kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya itu ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan diduga menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp16 ribu hingga Rp58 ribu untuk setiap siswa sehingga total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp1.123.166.200.

Sekti melanjutkan, pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, yang terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta.

“Dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp1,1 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga:Tampil di Paris Fashion Week, Bos MS Glow Shandy Purnamasari Berpeluang Bertemu Jisoo Blackpink

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini