Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE, Bakal Nyusul Indra Kenz?

Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Andi Ahmad S
Jum'at, 04 Maret 2022 | 10:12 WIB
Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE, Bakal Nyusul Indra Kenz?
Doni Salmanan bergaya di samping Lamborghini (Instagram)

SuaraBogor.id - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke pihak kepolisian terkait tindak pidana Undang-Undang ITE. Sebelumnya juga polisi telah memeriksa crazy rich medang yakni Indra Kenz, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka soal kasus investasi bodong binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan.

Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.

Baca Juga:Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Dilaporkan Polisi Tapi Istri Berikan Pujian

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afilitor yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.

Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:Baru Menikah Dilaporkan Kasus Binomo, Doni Salmanan Tenangkan Istri

“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan. Kalau enggak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” katanya.

Whisnu mengaku sudah mengantongi dua afiliator lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi Binomo. Dua saksi tersebut tidak termasuk Doni Salmanan.

Dua nama afiliator diperoleh berdasarkan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini