SuaraBogor.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung komitmen KPK yang akan mengejar aset para pelaku tindak pidana korupsi di luar negeri.
"Saya mendukung pernyataan KPK yang akan mengejar aset-aset para koruptor di luar negeri. Ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK yang mengoptimalkan pemulihan aset atau 'asset recovery'," kata Sahroni, mengutip dari Antara, Senin (7/3/2022).
Karena itu, dia meyakini KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bergerak cepat untuk mengejar aset-aset pelaku tindak korupsi di luar negeri.
Sahroni mengatakan KPK saat ini telah dilengkapi dengan berbagai payung hukum ekstradisi dan pemulihan aset yang telah berlaku.
Baca Juga:Rampas Aset Koruptor, KPK Lelang Tanah Milik Eks Walkot Madiun Bambang Irianto Rp532 Juta
"Dengan berbagai payung hukum tersebut, upaya pemulihan aset akan bisa dilaksanakan dengan lebih maksimal," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, beberapa waktu lalu Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dia mengatakan beberapa tahun lalu, dirinya telah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk Pemberlakuan Aturan Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Swiss.
"Jadi KPK sudah memiliki senjata yang tajam untuk melakukan pengejaran aset di luar negeri," katanya.
Sahroni menilai jika memang dibutuhkan, maka perlu dibentuk satuan khusus antara KPK dengan institusi hukum lainnya untuk mengejar aset hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri.
Namun, dia mengingatkan mengejar aset yang sudah dibawa kabur ke luar negeri bukan hal mudah sehingga perlu strategi tersendiri karena setiap negara memiliki aturan berbeda-beda.
Baca Juga:Ketua MPR Minta KPK Buru Aset Koruptor Disimpan di Luar Negeri
"Karena itu, sebaiknya dibuatkan satuan khusus di KPK yang bekerja sama dengan institusi lain seperti PPATK dan lain-lain untuk mengejar aset-aset di luar negeri tersebut. Yang penting uang negara bisa kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kolaborasi global dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Penguatan kerja sama lintas instansi dan negara diharapkan dapat menjangkau tantangan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, seperti korupsi secara optimal. Dalam hal ini, peran KPK dan PPATK dalam kolaborasi global sangat diperlukan,“ ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam gelar wicara virtual Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) bertajuk “Presidensi G20: Kuatkan Komitmen Bersama Berantas Korupsi”,