SuaraBogor.id - Crazy Rich Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus mempromosikan aplikasi Binomo investasi ilegal. Kini giliran Doni Salmanan akan diperiksa Penyidik Bareskrim Polri siang nanti dalam kasus trading binary option dalam aplikasi Quotex.
Informasi beredar, kasus yang menjerat Doni Salmanan tersebut bisa bernasib sama dengan Indra Kenz yang terancam dimiskinkan. Doni bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Direncanakan Selasa, jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.
Belum diketahui apakah nantinya Doni akan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. Pemeriksaan itu sendiri bakal berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga:Ahmad Sahroni: Tukang Semir Sepatu yang Jadi Crazy Rich Tanjung Priok dan Mimpi Jadi Presiden
Selain itu dalam kasus ini, Kombes Gatot menyebut pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi dari pihak perusahaan.
Sedangkan jumlah keseluruhan saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak belasan orang.
“Senin, 7 Maret 2022 penyidik telah periksa dua perusahaan payment gateway dengan dua orang saksi. Maka total saksi 12 orang yang diperiksa, rincian sembilan saksi dan tiga saksi ahli,” beber Gatot.
Seperti diketahui, kasus Binomo yang dilaporlan sejumlah korban sudah memasuki babak baru. Sosok influencer Indra Kenz yang kerap mempromosikan aplikasi Binomo ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Indra Kenz, Bareskrim Polri kini membidik Doni Salmanan. Doni pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri namun, bukan dalam kasus Binomo, melainkan kasus Quotex.
Kasus yang menyeret crazy rich Bandung, Jawa Barat tersebut juga sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.