Warga yang Bersengketa dengan Sentul City Ungkap Fakta Ini Saat Bertemu Komisi III DPR

Warga Bojongkoneng, Ade Emon berharap Komisi III segera menyelesaikan sengketa tanah di wilayahnya.

Galih Prasetyo
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:37 WIB
Warga yang Bersengketa dengan Sentul City Ungkap Fakta Ini Saat Bertemu Komisi III DPR
Alat berat milik Sentul City beroperasi di Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor. [Ayobogor/Yogi]

SuaraBogor.id - Warga Cijayanti dan Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sedang bersengketa lahan dengan PT Sentul City Tbk hari ini, Kamis (17/3) ditemui oleh Komisi III DPR RI.

"Ada beberapa hal yang terjadi di Kabupaten Bogor, sehingga kami melakukan kunjungan kerja untuk melihat langsung persoalan yang terjadi, kemudian mendapatkan data dan informasi terkait sengketa tanah di Bojong Koneng dan Cijayanti," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengutip dari Antara. 

Ia menyebutkan, agenda kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perwakilan warga Bojongkoneng dan Cijayanti dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada 19 Januari 2022.

Adies Kadir selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik mencatat satu per satu curhatan warga mengenai perkara sengketa lahan dan mengumpulkan salinan dokumen-dokumen lahan milik warga untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:Gegara Sentul City Berulah ke Warga Bojong Koneng, DPR Bakal Bentuk Pansus Usut Mafia Tanah

Sementara, Warga Bojongkoneng, Ato Khoerudin, mengeluhkan mengenai tanah miliknya dan tanah kas desa yang menurutnya telah diambil alih oleh PT Sentul City. Ia menyebutkan bahwa tempat tinggalnya sudah lebih dari 70 tahun ditempati oleh keluarganya.

"Tanah kas desa, untuk rakyat kalau misalkan tidak memiliki rumah bisa tinggal di situ. Tapi tanah kas desa diambil oleh perusahaan," keluhnya di hadapan para anggota dewan.

Warga Bojongkoneng lainnya, Ade Emon berharap Komisi III segera menyelesaikan sengketa tanah di wilayahnya. Ia mengaku sudah habis-habisan berjuang hingga berujung dijebloskan ke penjara selama empat bulan, karena dianggap telah merusak Kantor Desa Bojongkoneng beberapa waktu lalu.

"Saya dipidanakan oleh kepala desa sendiri. Padahal kami warga protes, karena sampai ada pembekoan (pembersihan lahan) depan rumah, tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pemerintah desa," kata Emon.

Agenda kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Gangan Rusgandara.

Baca Juga:Tindak Lanjut Sengketa Warga dengan Sentul City, Komisi III DPR Turun Gunung ke Bojong Koneng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini