SuaraBogor.id - Panitia khusus atau pansus mafia tanah mulai dibentuk anggota DPR RI Komisi III. Wakil rakyat tersebut sangat geram dengan adanya informasi soal mafia tanah di Bogor antara warga dan Sentul City.
Menanggapi adanya pansus mafia tanah yang digagas oleh Komisi III DPR RI, warga Desa Bojong koneng, Lulu berharap besar agar permasalahan dengan Sentul City ini bisa segera selesai.
“Karena selama ini kan persoalan sentul city dan warga itu sudah cukup viral, tapi tidak ada tindakan secara khusus, itu (pansus mafia tanah) bisa menghasilkan satu titik temu,” katanya kepada wartawan.
Lulu berharap, dengan adanya inisiatif dari komisi III untuk membuat pansus mafia tanah ini, akan membuka tabir yang terjadi selama ini.
“Yang kita punya adalah bukti-bukti kepemilikan, salah satunya apa yang kita tempati dan huni saat ini adalah milik kita. Kemudian data-data pendukung juga yang sangat penting kita miliki,” katanya.
Menurut Lulu, seperti yang diketahui masalah kepemilikan tanah, kedua belah pihak sama-sama mengklaim, baik dari pihak sentul city maupun warga.
“Sentul City menganggap, Hak Guna Bangun (HGB) adalah segala-galanya, tetapi kan warga secara fakta menguasai fisik, jadi itu lah yang kita tunjukkan kepada DPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lulu memaparkan, dari permasalahan tanah, yang paling utama bagaimana penguasaan fisik atau warkah riwayat tanah itu sendiri.
“Disini kita ada yang dari tahun 1973 dan itu suatu yang gak bisa dibantah, secara legal sentul city memiliki HGB tapi tak menguasai fisik berarti ada proses yang salah disitu,” lanjutnya.
Lulu menegaskan, untuk permasalahan tanah, harus lah dilihat prosesnya jangan hanya melihat legalitasnya saja.
“Prosesnya seperti apa yang tadinya Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB, disini ada warga, apakah sudah diajak musyawarah? Apakah sudah ada pematokan batas tanah mana yang milik sentul mana yang milik warga? itu kan harus jelas,” jelasnya lagi.
Lulu menuturkan, warga yang keberatan dengan tindak laku Sentul City mengaku sudah melakukan laporan ke berbagai instansi, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga DPR RI.
“Dengar pendapat warga ini adalah tindak lanjut dari DPR RI, yang kita harapkan dia (DPR RI) bisa memastikan secara hukum, karena masalah kepemilikan tanah juga masalah hukum,” pungkasnya.